Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025 SDN Pondok Labu 03
Berdasarkan
Pergub. DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perpindahan Peserta
Didik dan Surat Edaran Dinas Pendidkan Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2024
Tentang Perpindahan (Mutasi Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025, maka kami
menyampaikan hal-hal mengenai perpindahan peserta didik sebagai berikut:
1. Daya
tampung:
a. Kelas
2 : 5 siswa
b. Kelas
3 : 4 siswa
c. Kelas
4 : 17 siswa
d. Kelas
5 : 8 siswa
e. Kelas
6 : 23 siswa
2. Persyaratan
dokumen:
Dibawa saat pendaftaran:
a. Fotokopi
rapor yang telah dilegalisasi Satuan Pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
b. Fotokopi
sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
Dilengkapi setelah dinyatakan lulus/diterima:
a. Surat
permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai
Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) ke Satuan Pendidikan tujuan;
b. Surat
keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku
Dinas Pendidikan/Dinas Pendidikan Perwakilan setempat;
c. Fotokopi
surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang
berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
d. Surat
Keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal.
3. Jadwal:
a. Pengumuman
daya tampung : 4 – 5 Juli 2024
b. Pendaftaran : 8 – 10 Juli 2024
c. Pengarahan : 15 Juli 2024 Pukul 08.00 - selesai
d. Seleksi : 16 Juli
2024
e. Pengumuman : 19 Juli 2024
f. Lapor
diri : 22
– 23 Juli 2024 Pukul 08.00 – 16.00 WIB
g. Jika
belum terpenuhi daya tampung, maka proses pendaftaran dan seleksi dilaksanakan
sampai dengan 23 Agustus 2024
4. Mata
pelajaran yang diujikan dalam proses seleksi:
a. kelas
II menggunakan seleksi melalui observasi dan wawancara.
b. Kelas
III Bahasa Indonesia, Matematika, dan Pendidikan Pancasila (PP)
c. kelas
IV: Bahasa Indonesia, Matematika, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn).
d. kelas
V dan kelas VI: Bahasa Indonesia, Matematika, Pendidikan Pancasila (PP), dan
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS).
5. Bobot
penilaian seleksi adalah hasil yang diujikan oleh Satuan Pendidikan 60% dan
rerata nilai rapor pengetahuan (kognitif) 1 (satu) semester sebelumnya 40%
6. Perpindahan
Keluar:
a. Surat
keterangan perpindahan keluar dalam Provinsi DKI Jakarta ditandatangani Kepala
Satuan Pendidikan, diketahui Pengawas dan disahkan oleh Kepala Suku Dinas
Pendidikan;
b. Surat
keterangan perpindahan keluar antar Provinsi DKI Jakarta ditandatangani Kepala
Satuan Pendidikan, diperiksa oleh Pengawas/Penilik dan diketahui oleh:
1) Kepala
Suku Dinas Pendidikan untuk perpindahan dalam Provinsi DKI Jakarta; dan
2) Kepala
Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
c. Lampiran
Surat Keterangan Perpindahan Keluar adalah:
1) Surat
permohonan orang tua tentang perpindahan keluar;
2) Fotokopi
Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukan
aslinya;
3) Fotokopi
sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
4) Fotokopi
surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang
berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
5) Validasi
NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat.
Demikian informasi mengenai perpindahan peserta didik semester ganjil
tahun pelajaran 2024/2025 SDN Pondok Labu 03, Cilandak, Jakarta Selatan.